KOMISI VI DPR BATALKAN DANA STIMULUS DEPARTEMEN PERDAGANGAN

19-05-2009 / KOMISI VI
Komisi VI DPR membatalkan alokasi penggunaan dana stimulus fiskal Departemen Perdagangan sebesar Rp 335 Miliar karena terbatasnya waktu atau time prime pelaksanaan program dari sebaran penetapan lokasi program yang kurang memenuhi azas keadilan dan pemerataan. Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto (F-PD) didampingi Ketua Komisi VI Totok Daryanto (F-PAN) saat memimpin Raker dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman, di Gedung Nusantara I DPR, Senin Malam (18/5). Dia menambahkan, Komisi VI merekomendasikan agar alokasi dana tersebut dapat dibahas dan pembahasan RAPBN 2010 Departemen Perdagangan RI. “Memang pada saat itu ada kesepakatan, anggaran ini dibatalkan untuk dilakukan di APBN-P 2010 dan Komisi VI telah menyetujuinya,” katanya. Menurutnya, hal ini merupakan kesimpulan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan tetapi memang belum kita simpulkan dalam suatu diskripsi. Dia menambahkan, pembicaraan yang terakhir masalah dana stimulus ini akan dibahas kembali bersama dengan pemerintah. Anggota Komisi VI Saidah Sakwan (F-KB) mengatakan, hasil kesimpulan dari RDP tentunya sudah dilaporkan ke Menteri Perdagangan sebagai pimpinan tertinggi Departemen Perdagangan. “Sekarang kita tinggal menunggu sikap pemerintah, itu sebenarnya,” kata Saidah. Menurutnya, hasil RDP itu menjadi bagian yang harus diputuskan dalam Raker. Karena itu, tambahnya, positioning selanjutnya diserahkan kepada pemerintah bagaimana keputusannya, kemudian kita menyetujui atau tidak hasil keputusannya. Azwir Dainytara (F-PG) menjelaskan, dirinya sudah berkonsultasi dengan fraksinya di Panitia Anggaran karena itu, apabila pemerintah tidak melaksanakan akan terkena Pasal 5 yaitu melanggar Undang-Undang APBN. “Karena sebelum disahkan APBN dalam bentuk DIPA ke daerah-daerah melalui departemen terkait, semuanya menyatakan siap. Pernyataan dari bupati dan walikota,” katanya. Ia menyayangkan sikap Sekjen Depperdag yang sangat terburu-buru dan kurang cermat, padahal dasar hukum daripada APBN sudah jelas, persetujuan DPR dengan Menteri Keuangan RI. Azwir menjelaskan dana stimulus pasar pada awalnya sebesar Rp 215 Miliar, namun dalam perkembangannya ada lagi dana stimulus Rp 120 Miliar. “Saya kuatir apabila dibatalkan secara sepihak akan ada pemotongan, bukannya saya mementahkan apa yang sudah disampaikan, tapi saya ingin mencari solusi yang sebaik-baiknya,” ujarnya. Klarifikasi Stimulus fiskal Anggota Panitia Anggaran Komisi VI Nusron Wahid (F-PG) dalam pertemuan itu menjelaskan, stimulus fiskal sebetulnya sah bila dilihat dari sisi prosedur penganggaran. Dasar hukumnya adalah UU No.41/2008 tentang APBN TA 2009 Pasal 23 yang berbunyi, dalam kondisi tertentu terutama dalam menghadapi krisis global yang sulit untuk diprediksi pemerintah diberi kewenangan untuk mengajukan anggaran sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. “Anggaran sewaktu-waktu itu boleh dianggarkan dengan catatan mendapatkan persetujuan dari DPR. Di dalam Penjelasan Pasal 23 dinyatakan DPR yang dimaksud disini karena sifatnya ad hoc adalah panitia anggaran,” katanya. Berangkat dari UU APBN pada tanggal 23-24 Pebruari 2009, papar Nusron, kemudian diadakan Rapat Kerja antara pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dengan DPR (Panitia Anggaran) kemudian diputuskan Departemen Perdagangan mendapatkan alokasi untuk pasar tradisional Rp 215 Miliar, untuk gudang Rp 120 Miliar dan untuk kementerian koperasi ada sekitar Rp 100 Miliar. Di dalam keputusan itu, dinyatakan kesimpulan rapat kerja panitia anggaran dengan pemerintah merupakan bentuk persetujuan DPR yang bersifat final dengan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut. Melalui forum ini, Nusron memohon permintaan maafnya kepada Komisi VI DPR karena secara etika Pangar Komisi VI DPR tidak segera melapor kepada Pimpinan Komisi VI DPR maupun anggota lainnya. Pada kesempatan tersebut, dia mengusulkan dan mengkritik pemerintah karena adanya tumpang tindih anggaran antar departemen. “Ini harus ada rapat koordinasi antara Meneg KUKM, antara Depperdag, antara Depdagri untuk membahas masalah pasar sehingga mana yang menjadi wewenang Depperdag, Kementerian KUKM, Depdagri, Pemda dan sebagainya agar menjadi jelas,” terangnya. Dia mengharapkan kedepannya ada kapling dari masing-masing sehingga adanya pemerataan anggaran di berbagai departemen Sementara, Sekjen Depperdag Ardiansyah Parman dengan seizin Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan, memang ada dua hal yang sudah menjadi rumusan dalam RDP. Pertama, adalah dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan daripada project. Pada saat itu, kata Ardiansyah, kami mengusulkan untuk dipertimbangkan agar pelaksanaan tahun 2009 ditunda. Kedua, pada saat pembahasan di RDP juga disampaikan bahwa jajarannya akan menyampaikan laporan dari hasil pembahasan RDP kepada pimpinan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. “Seingat saya dua hal itu yang pernah kita bahas di dalam RDP,” jelasnya. (Iwan)
BERITA TERKAIT
Terima Audiensi Forkopi, Gobel Dukung Koperasi Soko Guru Perekonomian
30-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung pembenahan berbagai faktor dalam menentukan masa depan koperasi Indonesia...
Jelang Puasa, Kemendag Harus Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyakita
28-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di...
Jelang Ramadan, Nasim Khan: Pemerintah Perlu Turunkan Harga Minyakita di Pasaran
27-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sebulan menjelang bulan Ramadan, harga sejumlah bahan pokok termasuk Minyakita masih tinggi. Anggota Komisi VI DPR RI...
Revisi UU BUMN, Langkah Strategis DPR RI untuk Atasi Tantangan Kinerja dan Tata Kelola
23-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI terus berupaya menuntaskan tantangan soal kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara...